Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sulsel menolak adanya pendidikan formal Dokter Layanan Primer (DLP) yang tertuang dalam Undang-undang Pendidikan Dokter (Dikdok) Nomor 20 tahun 2013.

Penolakan PDUI Sulsel tersebut disampaikan ke Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.


Ketua PDUI Sulsel Dr dr Citrakesumasari mengatakan, DLP merupakan salah satu bentuk pendidikan dokter selain pendidikan dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis seperti formal dilakukan oleh institusi penyelenggara pendidikan dokter dan dokter gigi selama ini.

Ia menjelaskan istilah DLP merupakan hal baru dalam dunia pendidikan kedokteran, kehadirannya menimbulkan keresahan bagi para dokter umum.

“Ini juga sudah ditolak saat Muktamar IDI ke XIX di Medan sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi bagi dokter se-Indonesia. Tapi gugatan uji materi yang kami ajukan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi jalan bagi pemerintah membuka pendidikan DLP setara spesialis,” ujarnya saat rapat dengar pendapat di Komisi E DPRD Sulsel, Kamis (3/3/2016).

Ia menambahkan meski menghormati putusan MK tersebut, PDUI mempertanyakan apakah DLP menjadi kebutuhan. “Kami bagi 3 aspek apakah DLP menjadi kebutuhan atau tidak? Seperti aspek yuridis, aspek filosofis, dan aspek sosial,” tegasnya.

(ihwan fajar/pojoksulsel)

sumber : pojoksatu.id

Call Center

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia

Pengurus

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia

Jl.Dr.GSSY Ratulangie No.29 Jakarta Pusat 10350

ABOUT US