Jakarta, PP PDUI – Tanggal 3 Maret diperingati sebagai Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Sedunia. Tujuan dari adanya peringatan hari kesehatan telinga dan pendengaran ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bagaimana mencegah tuli dan gangguan pendengaran. Berdasarkan sejarah yang tercatat bahwa peringatan ini berawal dari pada Tahun 2007, dimana pada hari itu diadakannya Konferensi Internasional pertama tentang Pencegahan dan Rehabilitasi Gangguan Pendengaran. Konferensi di selenggarakan di Beijing oleh Pusat Penelitian Rehabilitasi Anak Tuna Rungu Cina (CRRCDC), Federasi Orang Cacat (CDPF) Beijing, Cina dan WHO. Konferensi tersebut menghasilkan satu deklarasi yaitu Deklarasi Beijing dan  ditetapkannya Tanggal 3 Maret sebagai Internsional Ear Care Day. Sehingga sejak hari itu setiap Tanggal 3 Maret diperingati sebagai Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Sedunia. Kemudian untuk di Negara Indonesia, peringatan tersebut baru dimulai pada Tahun 2010, dimana pemerintah menetapkan bahwa setiap Tanggal 3 Maret diperingati sebagai hari Kesehatan Telinga dan Pedengaran Nasional.

Seseorang dikatakan memiliki gangguan pendengaran apabila dia tidak bisa mendengar secara baik seperti pendengaran orang normal, yaitu pada ambang batas pendengaran 20 dB pada satu telinga atau keduanya. Gangguan pendengaran dan ketulian dapat disebabkan oleh dua faktor utama yaitu faktor bawaan dan faktor Risiko kejadian. Faktor bawaan terjadi sejak lahir, biasanya terjadi karena adanya kelainan genetik herediter dan non herediter pada saat kehamilan dan melahirkan. Sedangkan faktor risiko kejadian itu dapat menjangkit seluruh usia, berdasarkan pada faktor risiko yang ada.

Menurut data World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa 466 Juta Orang di Dunia mengalami gangguan pendengaran (6.1% dari total populasi di dunia), dimana 34 juta adalah menjangkit anak-anak dan 432 juta menjangkit orang dewasa. WHO juga menyebutkan lebih dari 1 Miliar anak muda terkena risiko mengalami gangguan pendengaran karena terpapar kebisingan/suara keras. Diperkirakan pada tahun 2050 penderita gangguan pendengaran akan mencapai 900 juta jiwa. Pada anak di bawah 16 tahun, 60% gangguan pendegaran disebabkan oleh penyebab yang dapat dicegah, di negara berpenghasilan rendah prevalensi gangguan telinga pada anak lebih besar angkanya yaitu 75% dibanding dengan negara berpenghasilan tinggi yaitu 49%. Secara keseluruhan, penyebab gangguan pendengaran pada anak yang dapat dicegah meliputi Infeksi seperti gondok, campak, rubela, meningitis, infeksi sitomegalovirus, dan otitis media kronis (31%). Komplikasi pada saat kelahiran, seperti kelahiran asfiksia, berat badan lahir rendah, prematur, dan penyakit kuning (17%). Penggunaan obat-obatan ototoxic pada ibu hamil dan bayi (4%).

Dampak dari adanya gangguan pendengaran selain pada fungsi telinga, juga berdampak pada sosial, emosional dan ekonomi, karena tidak jarang orang yang memiliki gangguan pendengaran mendapat perlakukan kurang baik dari orang sekitar (dikucilkan). Sedangkan pada faktor ekonomi, hal ini sudah jelas memiliki dampak yang besar, karena semakin banyak penderita gangguan pendegaran yang tidak teratasi secara cepat, maka semakin besar biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan.

Pada Tahun 2020 dalam memperingati hari kesehatan telinga dan pendengaran, World Health Organization (WHO) mengangkat tema “Hearing For life: Don’t Let Hearing Lost Limit You”. Tema tersebut mengartikan bahwa begitu pentingnya pendengaran dalam kehidupan. Karena dengan mendengar kita dapat mengetahui segala hal, termasuk dunia kesehatan. Tema tersebut juga merupakan suatu ajakan kepada seluruh masyarakat di dunia untuk senantiasa menjaga pendegarannya agar dapat mendengar se umur hidup, sehingga kita dapat menjadi manusia yang terus berkembang dan maju.

Jaga Telingamu. Jangan biarkan gangguan pendengaran membatasimu dari dunia!.

Call Center

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia

Pengurus

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia

Jl.Dr.GSSY Ratulangie No.29 Jakarta Pusat 10350

ABOUT US